Tampilkan postingan dengan label Artikel Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Desa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Oktober 2014

Pemerintahan Desa - Bab 1



PEMERINTAHAN DESA

BAB I
PENDAHULUAN

A. PEMERINTAH DESA
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, sedang­kan Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat lainnya, yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan  kondisi sosial budaya setempat.
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pe­merintahan, antara lain pengaturan kehidupan inasyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti, pembuatan peraturan desa, pem­bentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, dan kerja sama antar desa, urusan pembangunan, antara lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum desa seperti, jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa, dan  urusan kemasyarakatan, yang meliputi pemberdayaan masya­rakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti, bidang kesehatan, pendidikan serta adat istiadat.

B. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa :
v  Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa, berdasarkan keter­wakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan  mufakat
v  Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya;
v  Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya;   "
v  Jumlah anggota BPD berjumlah ganjil, minimal 5 (lima) orang maksimal 11 (sebelas) orang , berdasarkan :
a. luas wilayah;
b. jumlah penduduk, dan
c. kemampuan keuangan desa
v  Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota;
v  Sebelum memangku jabatannya, anggota BPD mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota
v  Pimpinan BPD terdiri dari:
a. Ketua (1 orang)
b. Wakil Ketua (1 orang)
c.   Sekretaris (1 orang);

C. LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Berdasarkan Pasal 211 UU No. 32 Tahun 2004 dan  Pasal 89 ayat (1) PP No. 72 Tahun 2005, di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan, yang diatur lebih lanjut dengan Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan me­rupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat danlatau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan  mufakat.
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Per­aturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, berdasarkan pertimbangan bahwa kehadiran lembaga tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maksud dan  tujuannya jelas, bidang kegiatan­nya tidak tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.

D. BADAN USAHA MILIK DESA
Guna meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa yaitu:
(a)    kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok,
(b)   tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal ter­utama kekayaan desa,
(c)    tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha se­bagai aset penggerak perekonotnian masyarakat,
(d)   adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi, yang berbentuk badan hukum dapat berupa lembaga bisnis, yaitu unit usaha yang lcepemilikan saham­nya berasal dari Pemerintah Desa dan masyarakat, seperti usaha mikro kecil dan menengah, lembaga keuangan mikro perdesaan (usaha ekono­mi desa simpan pinjam, badan kredit desa, lembaga simpan pinjam berbasis masyarakat, lembaga perkreditan desa, lumbung pitih nagari dan sebagainya), dan ditetapkan dengan Peraturan Desa yang berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota serta peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha Milik Desa adalah usaha desa yaitu:
jenis usaha yang meliputi pelayanan ekortomi desa seperti:
(a) usaha jasa yang meliputi jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha lain yang sejenis,
(b) penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa,
(c) perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;


E. KERJA SAMA DESA
Berdasarkan Pasal 214 UU No. 32 Tahun 2004, dan Pasa182 PP No. 72 Tahun 2005, terbitlah Permendagri No. 38 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Desa.
Desa dapat mengadakan kerja sama antar desa sesuai dengan kewenangannya, untuk kepentingan desa masing-masing dan kerja sama dengan pihak ketiga, dalam bentuk perjanjian bersama atau membentuk peraturan bersama, dan  apabila kerja sama tersebut membebani masyarakat'dan desa harus mendapatkan persetujuan tertulis berdasarkan hasil rapat khusus dari BPD, yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan  kemasyara­katan; dan  dimaksudkan untuk kepentingan desa dalam rangka meningkat­kan kesejahteraan masyarakat, serta bertujuan untuk meningkatkan kesejah­teraan bersama dan mencegah ketimpangan antar Desa yang berorientasi pada kepentingan dan  aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
Kerjasama Desa dengan pihak ketiga dapat dilakukan dalam bidang:
a. peningkatan perekonomian masyarakat desa;
b. peningkatan pelayanan pendidikan;
c. kesehatan;
d. sosial budaya;
e. ketentraman dan  ketertiban;
f. pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
Kerjasama Antar Desa ditetapkan dengan Keputusan Bersama Kerjasama Desa dengan pihak ketiga ditetapkan dengan Perjanjian Bersama. Penetapan Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama dimaksud dilakukan oleh pihak­-pihak yang melakukan kerjasama sesuai ketentuan yang berlaku;
Penetapan Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama antara lain memuat:
a. Ruang lingkup keIjasama;
b. Bidang Kerjasama;
c. Tata cara dan  ketentuan pelaksanaan kerjasama;
d. Jangka waktu;
e. Hak dan kewajiban;
f. Pembiayaan;
g. Tata cara perubahan, penundaan dan  pernbatalan;
h. Penyelesaian perselisihan;
i. Lain-lain ketentuan yang diperlukan.

Pemerintahan Desa - BAB 3


BAB 3
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
A. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMD)
Perencanaan pembangunan desa disusun dalam periode 5 (lima) tahun. Perencanaan pembangunan 5 (lima) tahun tersebut merupakan RPJM-Desa yang memuat arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa, dan  ditetapkan dengan peraturan desa. kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
RKP-Desa memuat:
a.       kerangka ekonomi desa,
b.      prioritas pembangunan desa,
c.       rencana kerja, dan
d.      pendanaan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada RPJM-Desa.
Rencana pembangunan desa didasarkan pada:
a.       pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan  kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan  bernegara;
b.      partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan;
c.       berpihak pada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
d.      terbuka, yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan  diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa;
e.       akuntabel, yaitu setiap proses dan  tahapan-tahapan kegiatan pem­bangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, bailc pada pe­merintah di desa maupun pada masyarakat;
f.       selektif, yaitu sernua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
g.      efisien dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang ter­sedia;
h.      keberlanjutan, yaitu setiap proses dan  tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan;
i.        cermat, yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan  menampung aspirasi masyarakat;
j.        proses berulang, yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilaku­kan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik; dan penggalian informasi, yaitu di dalam menemukan masalah dilaku­kan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.
RPJM-Desa bertujuan untuk:
a.       mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
b.      menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
c.       memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan  menumbuhkembangkan dan  mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
RKP-Desa bertujuan untuk:
a.       menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU­RKP-Desa) tahunan yang sifatnya barn, Rehab maupun lanjutan ke­giatan pembangunan untuk dilaporkan kepada Bupati/Walikota me­lalui camat sebagai bahan dasar RKP Daerah Kabupaten;
b.      menyiapkan DU-RKP-Desa tahunan untuk dianggarkan dalam APB Desa, APBD Kabupaten/ Kota, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat.cana kerja pemerintah daerah.
B. RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN DI DESA (RKP­DESA)
Penyusunan RKP-Desa dilakukan melalui kegiatan-kegiatan:
a. Persiapan
1) Pembentukan Tim Penyusun RKP-Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
2) Tim penyusun RKP-Desa terdiri dari:
a) Kepala Desa selaku pengendali kegiatan,
b) Sekretaris Desa selaku penanggungjawab kegiatan,
c) Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa selaku penang­gungjawab pelaksana kegiatan,
d) Tokoh masyarakat, tokoh agama selaku nara sumber,
e) Pengurus TP-PKK Desa, KPM selaku anggota,
f)Pemandu selaku pendamping dalam proses penyusunan RKP­ Desa.
b.Pelaksanaan
Kegiatan pelaksanaan mengacu kepada RPJM-Desa dengan memilih prioritas kegiatan setiap tahun anggaran yang telah disepakati oleh seluruh unsur masyarakat, yang berupa:
1) Pemeringkatan usulan kegiatan pembangunan berdasarkan RPJM­ Desa;
2) Indikasi program pembangunan Desa dari RPJM-Desa;
3) Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai bahan APB-Desa;
4) Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa; dan Berita Acara Musrenbang Desa.
c. Pemasyarakatan
Kegiatan pemasyarakatan RKP-Desa dilakukan pada berbagai ke­giatan organisasi dan kelompok masyarakat.
C. PELAPORAN
Kepala Desa melaporkan RPJM-Desa dan  RKP-Desa secara berjenjang dan disampaikan paling lambat 1(satu) bulan sejak ditetapkan.
D. PENDANAAN
Perencanaan pembangunan desa bersumber dari dana:
a. APBN;
b. APBD Provmsi;     
c. APBD Kabupaten/Kota;     ;
d. APB-Desa; dan
e. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Alur kegiatan penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa DAN RKP-DESA
E. KEGIATAN DAN FORMAT PENYUSUNAN RPJM-DESA
Pembinaan dan pengawasan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud rencanaan pembangunan desa berupa bimbingan, arahan dan supervisi.
Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan desa berupa pelatihan dan  supervisi.
Gubernur melakukan, pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan supervise perencanaan pembangunan desa berupa pemberian pedoman, pelatihan,
F. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Alur kegiatan penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa

Pemerintahan Desa - BAB 2

BAB II
PERATURAN DESA
A. PENGERTIAN
Berdasarlcan prinsip desentralisasi dan  otonomi daerah, Desa atau yang disebut dengan nama lain diberi kewenangan untuk mengatur dan  mengur-us kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan  adat istiadat setempat yang diakui dan  dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka pengaturan kepentingan masyarakat, maka guna me­ningkatkan kelancaran dalam penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan dan  pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan dan tuntutan reformasi serta dalam rangka mengimplementasikan pelaksanaan UU No. 32 Th. 2004, ditetaplcanlah Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan demikian maka Peraturan Desa harus merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan per­undang-undangan yang lebih tinggi, serta harus memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat, dalam upaya mencapai tujuan pe­merintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat jangka panjang, menengah dan jangka pendek.
Peraturan Desa dibentuk berdasarlcan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (Pasal 2 Permendagri NO 29 Tahun 2006), meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan  kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan, dan  
g. keterbukaan.
B. MATERI MUATAN PERATURAN DESA
1)      Materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat;
2)      Materi muatan Peraturan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan;
3)      Materi muatan Keputusan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa dan  Peraturan Kepala Desa yang bersifat penetapan.
4)      Materi muatan Peraturan Desa dapat memuat masalah-masalah yang berkembang di desa, antara lain:
a.       menetapkan ketentuan-ketentuan yang bersifat mengatur penye­lenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan  pember­dayaan masyarakat Desa;
b.      menetapkan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masya­rakat desa;
c.       menetapkan segala sesuatu yang membebani keuangan desa dan  masyarakat desa;
d.      menetaplcan segala sesuatu yang memuat larangan, kewajiban dan  membatasi serta membebani hak-hak masyarakat;
e.       Ketentuan-ketentuan yang mengandung himbauan, perintah, larangan atau keharusan untuk berbuat sesuatu dan  atau tidak berbuat sesuatu yang ditujukan kepada masyarakat desa;
f.       Ketentuan-ketentuan yang memberikan suatu kewajiban atau beban kepada masyarakat;
C. JENIS PERATURAN DESA
Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dalam rangka pe­laksanaan UU No. 32 Th. 2004 dan  PP No. 72 Th. 2005, Peraturan Desa yang wajib dibentuk berdasarkan PP No. 72 Th. 2005 adalah sebagai berikut
1.      Peraturan Desa tentang Pembentukan Dusun (atau sebutan lain) (Pasal3);
2.      Peraturan Desa tentang susunan organisasi dan  tata kerja pemerintahan desa (Pasal 12 ayat (5));
3.      Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Pasal 73 ayat (3));
4.      Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) (Pasal 64 ayat (2));
5.      Peraturan Desa tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Pasal 76);
6.      Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Pasal 78 ayat (2)), apabila Pemerintah Desa membentuk BUMD;
7.      Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Kerja Sama (Pasa182 ayat (2));
8.      Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Kemasyaralcatan (Pasal 89 ayat (2)).
Selain Peraturan Desa yang wajib dibentuk seperti tersebut di atas, Pemerintahan Desa juga dapat membentuk Peraturan Desa yang merupakan pe­laksariaan lebih lanjut dari Peraturan Daerah dan peraturan perundang­undangan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi sosial budaya setempat, antara lain.­
1.      Peraturan Desa tentang Pembentukan panitia pencalonan, dan pemilihan Kepala Desa;
2.      Peraturan Desa tentang Penetapan yang berhak menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa;
3.      Peraturan Desa tentang Penentuan tanda gambar calon, pelaksanaan kampanye, cara pemilihan dan  biaya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
4.      Peraturan Desa tentang Pemberian penghargaan kepada mantan kepala desa dan perangkat desa;
5.      Peraturan Desa tentang Penetapan pengelolaan dan pengaturan pelimpahan/pengalihan fungsi sumber-sumber pendapatan dan kekayaan desa;
6.      Peraturan Desa tentang Pungutan desa;
D. MEKANISME PERSIAPAN, PEMBAHASAN, PENGESAHAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA
1.      Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan dapat berasal dari usul BPD;
2.      Masyarakat dan Lembaga Kemasyaralcatan, berhak memberikan masuk­kan terhadap hal-hal yanmg berkaitan dengan materi Peraturan Desa, baik secara tertulis maupun lisan terhadap Rancangan Peraturan Desa dan dapat dilakukan dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Desa;
3.      Rancangan Peraturan Desa dibahas secara bersama oleh Pemerintah Desa dan  BPD;
4.      Rancangan Peraturan Desa yang bersal dari Pemerintah Desa, dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama BPD;
5.      Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama oleh Kepala Desa dan  BPD selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejah tanggal perse­tujuan bersama, disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tersebut;
6.      Peraturan Desa wajib mencantumkan batas waktu penetapan pelak­sanaan;
7.      Peraturan Desa sejak ditetapkan, dinyatakan mulai berlaku dan  mem­punyai kekuatan hukum yang mengikat, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Desa tersebut, dan  t.idak boleh berlaku surut;
8.      Peraturan Desa yang telah ditetapkan, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Camat sebagai bahan pembinaan dan  pengawasan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan;
9.      Khusus Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, dan  penataan ruang, yang telah disetujui ber­sama dengan BPD
E. SIDANG/RAPAT PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PER­ATURAN DESA
a.       Naskah Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Pemerintah Desa, disampaikan kepada para anggota BPD selambat-lambatnya 3 (tiga) hari atau tiga lzali 24 jam sebelum Rapat Pembahasan;
b.      Naskah Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD, disampaikan kepada Pemerintah Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari atau tiga kali 24 jam sebelum Rapat Pembahasan;
c.       Pemerintah Desa dan BPD mengadakan rapat pembahasan yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota BPD dan  rapat dianggap tidalz sah apabila jumlah anggota BPD yang hadir kurang dari ketentuan tersebut;
d.      Apabila rapat BPD dinyatakan tidak sah , Kepala Desa dan  Ketua BPD menentukan waktu untuk mengadakan rapat berikutnya dengan me­minta persetujuan Camat selambat-lambatnya 3 hari setelah rapat pertama;
e.       Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Desa dapat dihadiri oleh lembaga kemasyarakatan dan  pihak-pihak terkait sebagai peninjau;
f.       Pengambilan keputusan dalam persetujuan Rancangan Peraturan Desa dilaksanakan melalui musyawarah mufakat;
g.      Apabila dalam musyawarah mufakat tidak mendapatlzan kesepakatan yang bulat, dapat diambil voting berdasarkan suara terbanyak;
h.      Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Desa;
i.        Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama tersebut, di­sampaikan oleh Pimpinan BPD paling lambat 7 (tujuh) hari kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa; Kepala Desa wajib menetapkan Rancangan Peraturan Desa tersebut, dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa ter­sebut;
j.        Peraturan Desa dimuat dalam Berita Daerah oleh Sekretaris Daerah dan  disebarluaskan oleh Pemerintah Desa (Pasa160 PP No. 72 Th. 2005);
k.      Proses jalannya sidang/rapat pembahasan:
F. TEKNIK PENYUSUNAN
Kerangka struktur Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan
Kepala Desa terdiri dari:
1. Penamaan/Judul
2. Pembukaan
3. Batang Tubuh
4. Penutup
5. Lampiran (jika diperlukan)
BAB 3