BAB 4
KEUANGAN DESA
A. PENDAHULUAN
Pasal
1 angka 5 PP No. 72 Tahun 2005 menetapkan bahwa Desa atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asalusul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pengertian
tersebut sangat jelas bahwa Undang-undang No 32 Tahun 2004 memberikan dasar
menuju self gaverning yaitu suatu komunitas yang mengatur dirinya sendiri,
dengan pemahaman bahwa Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri
sesuai kondisi dan sosial budaya
setempat.
Landasan
pemikiran pengaturan Pemerintahan Desa salah satunya adalah demolcratisasi yang
bermakna bahwa penyelengaraan Pemerintahan Desa harus mengakomodasi aspirasi
masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi melalui Badan Permusyawaratan Desa
dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa. Hal ini terlihat
adanya BPD sebagai lembaga legislasi yang mempunyai fungsi pengawasan.
Pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan
Keputusan Kepala Desa yang ditetapkan
dalam Peraturan Tata Tertib Badan Perwakilan Desa
B.
KEUANGAN DESA
Sumber
pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Kepala Desa yang dituangkan dalam
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pedoman pengelolaan keuangan
desa ditetapkan oleh bupati/walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Pengertian
keuangan desa menurut UU no 32 Tahun 2004 pasal 212
ayat
(1) jo' Permendagri No. 37 Tahun 2007 Pasal 1 angka (1) bahwa Keuangan Desa
adalah sernua hak dan kewajiban dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang
termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
desa tersebut.
Sumber
pendapatan Desa menurut Undang-undang No 32 Tahun 2004 pasal 212 ayat (3)
terdiri atas:
1. Pendapatan
ash desa;
2. Bagi
hasil pajak daerah dan retribusi daerah
kabupaten/kota;
3. Bagian
dari dana perimbangan keuangan Pusat dan daerah yang diterima oleh Pemerintah
kabupaten/kota;
4. Bantuan
dari pemerintah, pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
5. Hibah
dan Sumbangan dari pihak ketiga.
Lebih
lanjut mengenai keuangan desa diatur dalam Bab VII PP No. 72 Tahun 2005, yang
dalam pasal 67 menetapkan bahwa:
1. Penyelenggaraan
urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari anggaran
pendapatan dan belanja desa, bantuan pemerintah
dan bantuan pemerintah daerah;
2. Penyelenggaraan
urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
3. Penyelenggaraan
urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai anggaran
pendapatan dan belanja negara.
C.
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Keuangan
Desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan,
akuntabel, partisipatifserta
dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dan clikelola dalam masa 1(satu) tahun anggaran
yakni mulai 1 Januari sampai dengan tangga131 Desember.
Kepala
Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang
dipisahkan. Berdasarlcan ketentuan tersebut, maka Kepala Desa mempunyai
kewenangan:
a. menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan APB-Desa;
b. menetapkan
kebijakan tentang pengelolaan barang desa;
c. menetapkan
bendahara desa;
d. menetapkan
petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;dan
e. menetapkan
petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
D. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Sebagai
tindak lanjut dari ketentuan dalam Pasal 212 ayat (6) UU No. 32 Tahun 2004 dan
PP No. 72 Tahun 2005 Pasal 73, ditetapkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No.
37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Berdasarkan
Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 Permendagri No. 37 Tahun 2007, yang dimaksud
dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APF'"I°s) adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan :_cujui bersama oleh
pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan
desa, dengan demikian maka APBDesa merupakan rencana operasional tahunan dari
program pemerintahan dan Pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan
dalam angka-angka rupiah yang mengandung perkiraan target, pendapatan dan
perkiraan batas tertinggi Belanja Desa Pasa173 PP No. 72 Tahun 2005 menetapkan
bahwa:
1. Anggaran
pendapatan dan belanja desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa
dan pembiayaan;
2. Rancangan
APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa;
3. Kepala
Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa
F.
PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
Alokasi
Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian dana
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/Kota untuk
Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen).