PEMERINTAHAN DESA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
PEMERINTAH DESA
Pemerintah
Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, sedangkan Perangkat Desa terdiri
dari Sekretaris Desa dan Perangkat lainnya, yaitu sekretariat desa, pelaksana
teknis lapangan dan unsur kewilayahan, yang jumlahnya disesuaikan dengan
kebutuhan dan kondisi sosial budaya setempat.
Kepala Desa
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, antara lain
pengaturan kehidupan inasyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti,
pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan
Badan Usaha Milik Desa, dan kerja sama antar desa, urusan pembangunan, antara
lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum
desa seperti, jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa, dan
urusan kemasyarakatan, yang meliputi pemberdayaan masyarakat
melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti, bidang kesehatan,
pendidikan serta adat istiadat.
B. BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa :
v Anggota BPD
adalah wakil dari penduduk desa, berdasarkan keterwakilan wilayah yang
ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat
v Anggota BPD
terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama
dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya;
v Masa jabatan
anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk
1(satu) kali masa jabatan berikutnya; "
v Jumlah
anggota BPD berjumlah ganjil, minimal 5 (lima) orang maksimal 11 (sebelas)
orang , berdasarkan :
a. luas
wilayah;
b. jumlah
penduduk, dan
c. kemampuan
keuangan desa
v Peresmian
anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota;
v Sebelum
memangku jabatannya, anggota BPD mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama
di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota
v Pimpinan BPD
terdiri dari:
a. Ketua (1
orang)
b. Wakil
Ketua (1 orang)
c.
Sekretaris (1 orang);
C. LEMBAGA
KEMASYARAKATAN
Berdasarkan
Pasal 211 UU No. 32 Tahun 2004 dan Pasal 89 ayat (1) PP No. 72 Tahun
2005, di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan, yang diatur lebih lanjut
dengan Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan.
Lembaga
Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa
dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan dapat dibentuk atas
prakarsa masyarakat danlatau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi
Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat.
Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman
pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, berdasarkan pertimbangan bahwa kehadiran
lembaga tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maksud dan tujuannya
jelas, bidang kegiatannya tidak tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.
D. BADAN
USAHA MILIK DESA
Guna
meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan
Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa yaitu:
(a) kebutuhan
masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok,
(b) tersedia sumberdaya
desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa,
(c) tersedia
sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak
perekonotnian masyarakat,
(d) adanya unit-unit
usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola
secara parsial dan kurang terakomodasi, yang berbentuk badan hukum dapat berupa
lembaga bisnis, yaitu unit usaha yang lcepemilikan sahamnya berasal dari
Pemerintah Desa dan masyarakat, seperti usaha mikro kecil dan menengah, lembaga
keuangan mikro perdesaan (usaha ekonomi desa simpan pinjam, badan kredit desa,
lembaga simpan pinjam berbasis masyarakat, lembaga perkreditan desa, lumbung
pitih nagari dan sebagainya), dan ditetapkan dengan Peraturan Desa yang
berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota serta peraturan
perundang-undangan.
Badan Usaha
Milik Desa adalah usaha desa yaitu:
jenis usaha
yang meliputi pelayanan ekortomi desa seperti:
(a) usaha
jasa yang meliputi jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa,
dan usaha lain yang sejenis,
(b)
penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa,
(c)
perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan,
perikanan, dan agrobisnis;
E. KERJA
SAMA DESA
Berdasarkan
Pasal 214 UU No. 32 Tahun 2004, dan Pasa182 PP No. 72 Tahun 2005, terbitlah
Permendagri No. 38 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Desa.
Desa dapat
mengadakan kerja sama antar desa sesuai dengan kewenangannya, untuk kepentingan
desa masing-masing dan kerja sama dengan pihak ketiga, dalam bentuk perjanjian
bersama atau membentuk peraturan bersama, dan apabila kerja sama tersebut
membebani masyarakat'dan desa harus mendapatkan persetujuan tertulis
berdasarkan hasil rapat khusus dari BPD, yang meliputi bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan; dan dimaksudkan untuk kepentingan
desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar Desa yang
berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
Kerjasama
Desa dengan pihak ketiga dapat dilakukan dalam bidang:
a.
peningkatan perekonomian masyarakat desa;
b.
peningkatan pelayanan pendidikan;
c.
kesehatan;
d. sosial
budaya;
e.
ketentraman dan ketertiban;
f.
pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan
kelestarian lingkungan;
Kerjasama
Antar Desa ditetapkan dengan Keputusan Bersama Kerjasama Desa dengan pihak
ketiga ditetapkan dengan Perjanjian Bersama. Penetapan Keputusan Bersama atau
Perjanjian Bersama dimaksud dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan
kerjasama sesuai ketentuan yang berlaku;
Penetapan
Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama antara lain memuat:
a. Ruang
lingkup keIjasama;
b. Bidang
Kerjasama;
c. Tata cara
dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
d. Jangka
waktu;
e. Hak dan
kewajiban;
f.
Pembiayaan;
g. Tata cara perubahan, penundaan dan
pernbatalan;
h. Penyelesaian perselisihan;
i. Lain-lain ketentuan yang diperlukan.