BAB
3
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DESA
A.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA (RPJMD)
Perencanaan
pembangunan desa disusun dalam periode 5 (lima) tahun. Perencanaan pembangunan
5 (lima) tahun tersebut merupakan RPJM-Desa yang memuat arah kebijakan keuangan
desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa. kemudian
dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
RKP-Desa
memuat:
a. kerangka
ekonomi desa,
b. prioritas
pembangunan desa,
c. rencana
kerja, dan
d. pendanaan,
baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada RPJM-Desa.
Rencana
pembangunan desa didasarkan pada:
a. pemberdayaan, yaitu upaya
untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. partisipatif, yaitu
keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses
pembangunan;
c. berpihak pada masyarakat, yaitu
seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
d. terbuka, yaitu setiap proses
tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh
masyarakat desa;
e. akuntabel, yaitu setiap proses dan
tahapan-tahapan kegiatan pembangunan
dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, bailc pada pemerintah di desa maupun
pada masyarakat;
f. selektif, yaitu sernua masalah
terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
g. efisien dan efektif, yaitu
pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan
sumberdaya manusia yang tersedia;
h. keberlanjutan, yaitu setiap
proses dan tahapan kegiatan perencanaan
harus berjalan secara berkelanjutan;
i.
cermat, yaitu
data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi masyarakat;
j.
proses
berulang, yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilakukan
secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik; dan penggalian informasi, yaitu di
dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian
keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.
RPJM-Desa
bertujuan untuk:
a. mewujudkan
perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan
setempat;
b. menciptakan
rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di
desa;
c. memelihara
dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam
pembangunan di desa.
RKP-Desa
bertujuan untuk:
a. menyiapkan
Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DURKP-Desa) tahunan yang
sifatnya barn, Rehab maupun lanjutan kegiatan pembangunan untuk dilaporkan
kepada Bupati/Walikota melalui camat sebagai bahan dasar RKP Daerah Kabupaten;
b. menyiapkan
DU-RKP-Desa tahunan untuk dianggarkan dalam APB Desa, APBD Kabupaten/ Kota,
APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat.cana kerja
pemerintah daerah.
B.
RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN DI DESA (RKPDESA)
Penyusunan
RKP-Desa dilakukan melalui kegiatan-kegiatan:
a. Persiapan
1)
Pembentukan Tim Penyusun RKP-Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
2)
Tim penyusun RKP-Desa terdiri dari:
a)
Kepala Desa selaku pengendali kegiatan,
b) Sekretaris Desa selaku
penanggungjawab kegiatan,
c)
Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa selaku penanggungjawab pelaksana
kegiatan,
d)
Tokoh masyarakat, tokoh agama selaku nara sumber,
e)
Pengurus TP-PKK Desa, KPM selaku anggota,
f)Pemandu
selaku pendamping dalam proses penyusunan RKP Desa.
b.Pelaksanaan
Kegiatan
pelaksanaan mengacu kepada RPJM-Desa dengan memilih prioritas kegiatan setiap
tahun anggaran yang telah disepakati oleh seluruh unsur masyarakat, yang
berupa:
1)
Pemeringkatan usulan kegiatan pembangunan berdasarkan RPJM Desa;
2)
Indikasi program pembangunan Desa dari RPJM-Desa;
3)
Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai bahan APB-Desa;
4)
Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa; dan Berita Acara Musrenbang Desa.
c. Pemasyarakatan
Kegiatan
pemasyarakatan RKP-Desa dilakukan pada berbagai kegiatan organisasi dan
kelompok masyarakat.
C. PELAPORAN
Kepala
Desa melaporkan RPJM-Desa dan RKP-Desa
secara berjenjang dan disampaikan paling lambat 1(satu) bulan sejak ditetapkan.
D. PENDANAAN
Perencanaan
pembangunan desa bersumber dari dana:
a.
APBN;
b.
APBD Provmsi;
c.
APBD Kabupaten/Kota; ;
d.
APB-Desa; dan
e.
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Alur kegiatan penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa DAN
RKP-DESA
E.
KEGIATAN DAN FORMAT PENYUSUNAN RPJM-DESA
Pembinaan
dan pengawasan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud rencanaan pembangunan desa
berupa bimbingan, arahan dan supervisi.
Bupati/Walikota
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan desa berupa
pelatihan dan supervisi.
Gubernur
melakukan, pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan supervise perencanaan
pembangunan desa berupa pemberian pedoman, pelatihan,
F.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Alur kegiatan
penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa