Kamis, 09 Oktober 2014

Pemerintahan Desa - BAB 3


BAB 3
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
A. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMD)
Perencanaan pembangunan desa disusun dalam periode 5 (lima) tahun. Perencanaan pembangunan 5 (lima) tahun tersebut merupakan RPJM-Desa yang memuat arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa, dan  ditetapkan dengan peraturan desa. kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
RKP-Desa memuat:
a.       kerangka ekonomi desa,
b.      prioritas pembangunan desa,
c.       rencana kerja, dan
d.      pendanaan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada RPJM-Desa.
Rencana pembangunan desa didasarkan pada:
a.       pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan  kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan  bernegara;
b.      partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan;
c.       berpihak pada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
d.      terbuka, yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan  diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa;
e.       akuntabel, yaitu setiap proses dan  tahapan-tahapan kegiatan pem­bangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, bailc pada pe­merintah di desa maupun pada masyarakat;
f.       selektif, yaitu sernua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
g.      efisien dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang ter­sedia;
h.      keberlanjutan, yaitu setiap proses dan  tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan;
i.        cermat, yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan  menampung aspirasi masyarakat;
j.        proses berulang, yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilaku­kan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik; dan penggalian informasi, yaitu di dalam menemukan masalah dilaku­kan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.
RPJM-Desa bertujuan untuk:
a.       mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
b.      menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
c.       memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan  menumbuhkembangkan dan  mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
RKP-Desa bertujuan untuk:
a.       menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU­RKP-Desa) tahunan yang sifatnya barn, Rehab maupun lanjutan ke­giatan pembangunan untuk dilaporkan kepada Bupati/Walikota me­lalui camat sebagai bahan dasar RKP Daerah Kabupaten;
b.      menyiapkan DU-RKP-Desa tahunan untuk dianggarkan dalam APB Desa, APBD Kabupaten/ Kota, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat.cana kerja pemerintah daerah.
B. RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN DI DESA (RKP­DESA)
Penyusunan RKP-Desa dilakukan melalui kegiatan-kegiatan:
a. Persiapan
1) Pembentukan Tim Penyusun RKP-Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
2) Tim penyusun RKP-Desa terdiri dari:
a) Kepala Desa selaku pengendali kegiatan,
b) Sekretaris Desa selaku penanggungjawab kegiatan,
c) Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa selaku penang­gungjawab pelaksana kegiatan,
d) Tokoh masyarakat, tokoh agama selaku nara sumber,
e) Pengurus TP-PKK Desa, KPM selaku anggota,
f)Pemandu selaku pendamping dalam proses penyusunan RKP­ Desa.
b.Pelaksanaan
Kegiatan pelaksanaan mengacu kepada RPJM-Desa dengan memilih prioritas kegiatan setiap tahun anggaran yang telah disepakati oleh seluruh unsur masyarakat, yang berupa:
1) Pemeringkatan usulan kegiatan pembangunan berdasarkan RPJM­ Desa;
2) Indikasi program pembangunan Desa dari RPJM-Desa;
3) Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai bahan APB-Desa;
4) Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa; dan Berita Acara Musrenbang Desa.
c. Pemasyarakatan
Kegiatan pemasyarakatan RKP-Desa dilakukan pada berbagai ke­giatan organisasi dan kelompok masyarakat.
C. PELAPORAN
Kepala Desa melaporkan RPJM-Desa dan  RKP-Desa secara berjenjang dan disampaikan paling lambat 1(satu) bulan sejak ditetapkan.
D. PENDANAAN
Perencanaan pembangunan desa bersumber dari dana:
a. APBN;
b. APBD Provmsi;     
c. APBD Kabupaten/Kota;     ;
d. APB-Desa; dan
e. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Alur kegiatan penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa DAN RKP-DESA
E. KEGIATAN DAN FORMAT PENYUSUNAN RPJM-DESA
Pembinaan dan pengawasan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud rencanaan pembangunan desa berupa bimbingan, arahan dan supervisi.
Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan desa berupa pelatihan dan  supervisi.
Gubernur melakukan, pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan supervise perencanaan pembangunan desa berupa pemberian pedoman, pelatihan,
F. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Alur kegiatan penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa