BAB 9
STRATEGI DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DESA
1. Strategi Jangka Pendek
a. Implementasi UU No. 32 Tahun 2004 beserta peraturan pelaksanaannya;
Arah ke'uijakannya meliputi :
· Peningkatan kapasitas kelembagaan/organisasi, melalui pemahaman terhadap kedudukan, tugas pokok dan fungsi masing-masing
· Peningkatan kapasitas personil, melalui pendidikan dan pelatihan.
b. Membangun hubungan kerja yang harmonis dan egaliter antara Pemerintah Desa dengan BPD;
Arah kebijakannya meliputi:
· Menciptakan hubungan yang bersifat kemitraan antara Pemerintah Desa dengan BPD yang didasari filosofi sebagai berikut :
· Adanya kedudukan yang sejajar diantara yang bermitra.
· Adanya kepentingan bersama yang ingin dicapai.
· Adanya saling menghormati.
· Adanya niat baik untuk saling membantu & saling mengingatkan
c. Pengelolaan sistem administrasi pemerintahan desa
Arah kebijakannya meliputi :
· Mengelola buku-buku administrasi desa sesuai dengan Permendagri No. 32 Tahun 2006 secara tertib, dan kontinu.
d. Pengelolaan Alokasi Dana Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kebutuhan dan kepentingan masyarakat; Arah kebijakannya meliputi :
· Menggunakan dana sesuai dengan perencanaan;
· Mengelola administrasi keuangan secara tertib;
· Penempatan personil pengelola yang tepat.
2. Strategi Jangka Menengah
a. Menginventarisir potensi desa, sehingga dapat dipetakan ke mampuan dan kekuatannya;
b. Menggali sumber-sumber keuangan desa sesuai dengan potensi desa;
c. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Sosial Arah kebijakannya meliputi :
o Meningkatkan pemberdayaan manusia melalui peningkatan pendidikan, kesehatan, dan daya beli masyarakat Meningkatkan kehidupan sosial politik melalui peningkatan
o partisipasi politik masyarakat, menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban, memperkuat eksistensi lembaga kemasyarakatan
o Meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pengembangan infrastruktur dan suprastruktur ekonomi pedesaan, serta meningkatkan aktivitas ekonomi pedesaan
o Membina kehidupan sosial budaya melalui kegiatan kesenian dan lembaga kesenian, dan termasuk melestarikan adat dan lembaga adat
o Membina kehidupan sosial agama melalui kegiatan menciptakan toleransi kehidupan beragama, dan membangun sarana ibadah
3. Strategi Jangka Panjang
a. Secara bertahap membangun birokrasi desa menjadi lebih profesional;
Arah kebijakannya dengan melalui program pemberdayaan, pendidikan dan pelatihan secara berkesinambungan
b. Menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang sejahtera;
Arah kebijakannya nielalui peningkatan program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. B