Kamis, 09 Oktober 2014

Pemerintahan Desa - BAB 2

BAB II
PERATURAN DESA
A. PENGERTIAN
Berdasarlcan prinsip desentralisasi dan  otonomi daerah, Desa atau yang disebut dengan nama lain diberi kewenangan untuk mengatur dan  mengur-us kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan  adat istiadat setempat yang diakui dan  dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka pengaturan kepentingan masyarakat, maka guna me­ningkatkan kelancaran dalam penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan dan  pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan dan tuntutan reformasi serta dalam rangka mengimplementasikan pelaksanaan UU No. 32 Th. 2004, ditetaplcanlah Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan demikian maka Peraturan Desa harus merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan per­undang-undangan yang lebih tinggi, serta harus memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat, dalam upaya mencapai tujuan pe­merintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat jangka panjang, menengah dan jangka pendek.
Peraturan Desa dibentuk berdasarlcan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (Pasal 2 Permendagri NO 29 Tahun 2006), meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan  kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan, dan  
g. keterbukaan.
B. MATERI MUATAN PERATURAN DESA
1)      Materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat;
2)      Materi muatan Peraturan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan;
3)      Materi muatan Keputusan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa dan  Peraturan Kepala Desa yang bersifat penetapan.
4)      Materi muatan Peraturan Desa dapat memuat masalah-masalah yang berkembang di desa, antara lain:
a.       menetapkan ketentuan-ketentuan yang bersifat mengatur penye­lenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan  pember­dayaan masyarakat Desa;
b.      menetapkan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masya­rakat desa;
c.       menetapkan segala sesuatu yang membebani keuangan desa dan  masyarakat desa;
d.      menetaplcan segala sesuatu yang memuat larangan, kewajiban dan  membatasi serta membebani hak-hak masyarakat;
e.       Ketentuan-ketentuan yang mengandung himbauan, perintah, larangan atau keharusan untuk berbuat sesuatu dan  atau tidak berbuat sesuatu yang ditujukan kepada masyarakat desa;
f.       Ketentuan-ketentuan yang memberikan suatu kewajiban atau beban kepada masyarakat;
C. JENIS PERATURAN DESA
Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dalam rangka pe­laksanaan UU No. 32 Th. 2004 dan  PP No. 72 Th. 2005, Peraturan Desa yang wajib dibentuk berdasarkan PP No. 72 Th. 2005 adalah sebagai berikut
1.      Peraturan Desa tentang Pembentukan Dusun (atau sebutan lain) (Pasal3);
2.      Peraturan Desa tentang susunan organisasi dan  tata kerja pemerintahan desa (Pasal 12 ayat (5));
3.      Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Pasal 73 ayat (3));
4.      Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) (Pasal 64 ayat (2));
5.      Peraturan Desa tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Pasal 76);
6.      Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Pasal 78 ayat (2)), apabila Pemerintah Desa membentuk BUMD;
7.      Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Kerja Sama (Pasa182 ayat (2));
8.      Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Kemasyaralcatan (Pasal 89 ayat (2)).
Selain Peraturan Desa yang wajib dibentuk seperti tersebut di atas, Pemerintahan Desa juga dapat membentuk Peraturan Desa yang merupakan pe­laksariaan lebih lanjut dari Peraturan Daerah dan peraturan perundang­undangan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi sosial budaya setempat, antara lain.­
1.      Peraturan Desa tentang Pembentukan panitia pencalonan, dan pemilihan Kepala Desa;
2.      Peraturan Desa tentang Penetapan yang berhak menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa;
3.      Peraturan Desa tentang Penentuan tanda gambar calon, pelaksanaan kampanye, cara pemilihan dan  biaya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
4.      Peraturan Desa tentang Pemberian penghargaan kepada mantan kepala desa dan perangkat desa;
5.      Peraturan Desa tentang Penetapan pengelolaan dan pengaturan pelimpahan/pengalihan fungsi sumber-sumber pendapatan dan kekayaan desa;
6.      Peraturan Desa tentang Pungutan desa;
D. MEKANISME PERSIAPAN, PEMBAHASAN, PENGESAHAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA
1.      Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan dapat berasal dari usul BPD;
2.      Masyarakat dan Lembaga Kemasyaralcatan, berhak memberikan masuk­kan terhadap hal-hal yanmg berkaitan dengan materi Peraturan Desa, baik secara tertulis maupun lisan terhadap Rancangan Peraturan Desa dan dapat dilakukan dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Desa;
3.      Rancangan Peraturan Desa dibahas secara bersama oleh Pemerintah Desa dan  BPD;
4.      Rancangan Peraturan Desa yang bersal dari Pemerintah Desa, dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama BPD;
5.      Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama oleh Kepala Desa dan  BPD selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejah tanggal perse­tujuan bersama, disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tersebut;
6.      Peraturan Desa wajib mencantumkan batas waktu penetapan pelak­sanaan;
7.      Peraturan Desa sejak ditetapkan, dinyatakan mulai berlaku dan  mem­punyai kekuatan hukum yang mengikat, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Desa tersebut, dan  t.idak boleh berlaku surut;
8.      Peraturan Desa yang telah ditetapkan, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Camat sebagai bahan pembinaan dan  pengawasan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan;
9.      Khusus Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, dan  penataan ruang, yang telah disetujui ber­sama dengan BPD
E. SIDANG/RAPAT PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PER­ATURAN DESA
a.       Naskah Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Pemerintah Desa, disampaikan kepada para anggota BPD selambat-lambatnya 3 (tiga) hari atau tiga lzali 24 jam sebelum Rapat Pembahasan;
b.      Naskah Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD, disampaikan kepada Pemerintah Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari atau tiga kali 24 jam sebelum Rapat Pembahasan;
c.       Pemerintah Desa dan BPD mengadakan rapat pembahasan yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota BPD dan  rapat dianggap tidalz sah apabila jumlah anggota BPD yang hadir kurang dari ketentuan tersebut;
d.      Apabila rapat BPD dinyatakan tidak sah , Kepala Desa dan  Ketua BPD menentukan waktu untuk mengadakan rapat berikutnya dengan me­minta persetujuan Camat selambat-lambatnya 3 hari setelah rapat pertama;
e.       Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Desa dapat dihadiri oleh lembaga kemasyarakatan dan  pihak-pihak terkait sebagai peninjau;
f.       Pengambilan keputusan dalam persetujuan Rancangan Peraturan Desa dilaksanakan melalui musyawarah mufakat;
g.      Apabila dalam musyawarah mufakat tidak mendapatlzan kesepakatan yang bulat, dapat diambil voting berdasarkan suara terbanyak;
h.      Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Desa;
i.        Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama tersebut, di­sampaikan oleh Pimpinan BPD paling lambat 7 (tujuh) hari kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa; Kepala Desa wajib menetapkan Rancangan Peraturan Desa tersebut, dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa ter­sebut;
j.        Peraturan Desa dimuat dalam Berita Daerah oleh Sekretaris Daerah dan  disebarluaskan oleh Pemerintah Desa (Pasa160 PP No. 72 Th. 2005);
k.      Proses jalannya sidang/rapat pembahasan:
F. TEKNIK PENYUSUNAN
Kerangka struktur Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan
Kepala Desa terdiri dari:
1. Penamaan/Judul
2. Pembukaan
3. Batang Tubuh
4. Penutup
5. Lampiran (jika diperlukan)
BAB 3