BAB
6
PEMILIHAN
KEPALA DESA
A.
TAHAP PENCALONAN
Pada
tahap ini Panitia Pemilihan Kepala Desa melakukan kegiatan-kegiatan sebagai
berikut:
a. mengumumkan
kepada masyarakat desa tentang akan diselenggarakannya pemilihan kepala desa;
b. melakukan
pendaftaran pemilih terhadap penduduk desa Warga Negara Indonesia yang pada
hari pemungutan suara, sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah
kawin,
c. mengumumkan
kepada penduduk desa tentang pendaftaran bakal calon kepala desa, beserta
persyaratan-persyaratannya;
d. menyusun
jadwal (time schedule) penyelenggaraan pemilihan kepala desa sesuai
dengan tahapan pemilihan;
e. menyusun
rencana biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desadan mengajukannya kepada
BPD;
f. merancang
tempat pemungutan suara;
g. mempersiapkan
administrasi penyelenggaraan pemilihan kepala desa;
h. menerima
pendaftaran bakal calon kepala desa;
i.
melaksanakan penjaringan dan penyaringan
Bakal Calon Kepala Desa sesuai persyaratan, dengan melakukan pemeriksaan
identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan (huruf c);
j.
menetapkan bakal calon kepala desa yang
telah memenuhi persyaratan sebagai Calon Kepala Desa; dan melaporkan Calon
Kepala Desa tersebut kepada Bupati/Walikota.
k. mengumumkan
Calon Kepala Desa yang berhak dipilih kepada masyarakat di tempat-tempat yang
terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
l.
menyiapkan surat undangan bagi penduduk
yang berhak memilih;
m. menyiapkan
kartu suara dan kotak suara serta perlengkapan lainnya dalam rangka pemungutan
suara dan perhitungan suara;
n. melaksanakan
pengundian tanda gambar Calon Kepala Desa, yang dilakukan dihadapan para Calon
Kepala Desa dengan disaksikan oleh para Pejabat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan
Perangkat Desa, BPD, serta tokoh-tokoh masyarakat.
B.
TAHAP PEMILIHAN
Pada
tahap pemilihan, dilaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.
Kampanye Calon Kepala Desa
Pelaksanaan
kampanye dapat dilakukan sekurang-kurangnya delapan hari menjelang hari
pemungutan suara, dan ketentuan selamalamanya 6 hari masa kampanye diikuti
masa tenang selama 2 hari. Panitia Pemilihan Kepala Desa menyusun jadwal
kampanye masing-masing calon kepala desa, sehingga tidak terjadi "bentrok"
tempat dan waktu kampanye para calon kepala desa.
b. Panitia
Pemilihan Kepala Desa mengirimkan undangan untuk memberikan suaranya pada
waktu dan tempat diselenggarakannya pemungutan suara, kepada penduduk yang
terdaftar dalam daftar pemilih;
c. Panitia
Pemilihan mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara, pada tempat yang telah
ditetapkan, beserta seluruh perlengkapan pemungutan suara;
d. Guna
menjaga keamanan dan ketertiban pada saat dilaksanakannya pemungutan suara,
panitia pemilihan dapat meminta bantuan keamanan dari Aparat keamanan (POLRI);
e. Pemungutan
suara dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan pada hari dan
tempat yang telah ditetapkan, secara LUBER jujur dan adil dengan
dihadiri oleh para calon dan saksi yang mewakili calon serta diawasi
oleh pejabat. Pemberian suara oleh penduduk yang berhak memilih
tidak boleh diwakilkan dengan alasan apapun. Pemberian suara dilaku
kan dengan memilih dan mencoblos salah satu tanda gambar yang
bentuk, model ukuran dan warnanya ditetapkan oleh BPD. Tanda
gambar tersebut tidak boleh sama dengan tanda gambar organisasi
peserta pemilu dan atau simbol organisasi/ lembaga pemeriiitah/agam
tempat yang telah ditetapkan, secara LUBER jujur dan adil dengan
dihadiri oleh para calon dan saksi yang mewakili calon serta diawasi
oleh pejabat. Pemberian suara oleh penduduk yang berhak memilih
tidak boleh diwakilkan dengan alasan apapun. Pemberian suara dilaku
kan dengan memilih dan mencoblos salah satu tanda gambar yang
bentuk, model ukuran dan warnanya ditetapkan oleh BPD. Tanda
gambar tersebut tidak boleh sama dengan tanda gambar organisasi
peserta pemilu dan atau simbol organisasi/ lembaga pemeriiitah/agam
f. Pemungutan
suara dianggap sah apabila pemilih yang hadir untuk memerikan suaranya
memenuhi jumlah quorum yaitu 2/3 dari jumlah daftar pemilih. Pengesahan
Pengangkatan Kepala Desa Terpilih, paling lama 15 (lima belas) hari terhitung
tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD;
g. Kepala
Desa Terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari
terhitung tanggal penerbitan Keputusan Bupati/Walikota;
h. Pelantikan
Kepala Desa dapat dilaksanakan di desa bersangkutan di hadapan masyarakat;
Masa
jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat
dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Pemilihan
Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan yang diakui
keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat yang ditatur dalam Perda dan
wajib memperhatikan nilai-nilai sosial
budaya dan adat-istiadat kesatuan
masyarakat hukum adat setempat.
Pasa153
PP No 72 Tahun 2005 menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota, yang sekurang-kurangnya memuat:
a) Mekanisme
pembentukan panitia pemilihan;
b) Susunan,
tugas, wewenang dan tanggung jawab
panitia pemilihan;
c) Hak
memilih dan clipilih;
d) Persyaratan
dan alat pembuktiannya;
e) Penjaringan
bakal calon;
f) Penyaringan
Bakal Calon;