Kamis, 09 Oktober 2014

Pemerintahan Desa - BAB 6

BAB 6
PEMILIHAN KEPALA DESA
A. TAHAP PENCALONAN
Pada tahap ini Panitia Pemilihan Kepala Desa melakukan kegiatan-ke­giatan sebagai berikut:
a.       mengumumkan kepada masyarakat desa tentang akan diselenggarakan­nya pemilihan kepala desa;
b.      melakukan pendaftaran pemilih terhadap penduduk desa Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara, sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin,
c.       mengumumkan kepada penduduk desa tentang pendaftaran bakal calon kepala desa, beserta persyaratan-persyaratannya;
d.      menyusun jadwal (time schedule) penyelenggaraan pemilihan kepala desa sesuai dengan tahapan pemilihan;
e.       menyusun rencana biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desadan mengajukannya kepada BPD;
f.       merancang tempat pemungutan suara;
g.      mempersiapkan administrasi penyelenggaraan pemilihan kepala desa;
h.      menerima pendaftaran bakal calon kepala desa;
i.        melaksanakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa sesuai persyaratan, dengan melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan (huruf c);
j.        menetapkan bakal calon kepala desa yang telah memenuhi per­syaratan sebagai Calon Kepala Desa; dan melaporkan Calon Kepala Desa tersebut kepada Bupati/Walikota.
k.      mengumumkan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih kepada masyarakat di tempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
l.        menyiapkan surat undangan bagi penduduk yang berhak memilih;
m.    menyiapkan kartu suara dan kotak suara serta perlengkapan lainnya dalam rangka pemungutan suara dan perhitungan suara;
n.      melaksanakan pengundian tanda gambar Calon Kepala Desa, yang dilakukan dihadapan para Calon Kepala Desa dengan disaksikan oleh para Pejabat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Perangkat Desa, BPD, serta tokoh-tokoh masyarakat.
B. TAHAP PEMILIHAN
Pada tahap pemilihan, dilaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.       Kampanye Calon Kepala Desa
Pelaksanaan kampanye dapat dilakukan sekurang-kurangnya delapan hari menjelang hari pemungutan suara, dan ketentuan selama­lamanya 6 hari masa kampanye diikuti masa tenang selama 2 hari. Panitia Pemilihan Kepala Desa menyusun jadwal kampanye masing-masing calon kepala desa, sehingga tidak terjadi "bentrok" tempat dan waktu kampanye para calon kepala desa.
b.      Panitia Pemilihan Kepala Desa mengirimkan undangan untuk mem­berikan suaranya pada waktu dan tempat diselenggarakannya pemungutan suara, kepada penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih;
c.       Panitia Pemilihan mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara, pada tempat yang telah ditetapkan, beserta seluruh perlengkapan pemungutan suara;
d.      Guna menjaga keamanan dan ketertiban pada saat dilaksanakannya pemungutan suara, panitia pemilihan dapat meminta bantuan keamanan dari Aparat keamanan (POLRI);
e.       Pemungutan suara dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan pada hari dan
tempat yang telah ditetapkan, secara LUBER jujur dan adil dengan
dihadiri oleh para calon dan saksi yang mewakili calon serta diawasi
oleh pejabat. Pemberian suara oleh penduduk yang berhak memilih
tidak boleh diwakilkan dengan alasan apapun. Pemberian suara dilaku­
kan dengan memilih dan mencoblos salah satu tanda gambar yang
bentuk, model ukuran dan warnanya ditetapkan oleh BPD. Tanda
gambar tersebut tidak boleh sama dengan tanda gambar organisasi
peserta pemilu dan atau simbol organisasi/ lembaga pemeriiitah/agam
f.       Pemungutan suara dianggap sah apabila pemilih yang hadir untuk mem­erikan suaranya memenuhi jumlah quorum yaitu 2/3 dari jumlah daftar pemilih. Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih, paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD;
g.      Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan Keputusan Bupati/Walikota;
h.      Pelantikan Kepala Desa dapat dilaksanakan di desa bersangkutan di hadapan masyarakat;
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan  yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat yang ditatur dalam Perda dan  wajib memperhatikan nilai-nilai sosial budaya dan  adat-istiadat kesatuan masyarakat hukum adat setempat.
Pasa153 PP No 72 Tahun 2005 menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan  Pem­berhentian Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota, yang sekurang-kurangnya memuat:
a)      Mekanisme pembentukan panitia pemilihan;
b)      Susunan, tugas, wewenang dan  tanggung jawab panitia pemilihan;
c)      Hak memilih dan  clipilih;
d)     Persyaratan dan  alat pembuktiannya;
e)      Penjaringan bakal calon;
f)       Penyaringan Bakal Calon;