BAB 7
PELAYANAN KEPENDUDUKAN
Penyelenggaraan
administrasi kependudukan merupakan salah satu tugas dari Pemerintah Desa.
Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk, yang meliputi
kegiatan-kegiatan pendaftaran dan pencatatan kependudukan, yaitu kelahiran,
pendatang baru, tamu (kunjungan singkat), perpindahan, kematian dan pengelolaan
buku-buku administrasi penduduk.
Lingkup
pendaftaran dan pencatatan adalah seluruh wilayah desa, baik penduduk tetap
maupun penduduk tidak tetap, Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara
Asing (WNA), yang meliputi:
A. PELAYANAN PEMBERIAN KARTU KELUARGA (KK);
Keluarga
adalah
sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang tinggal
bersama dan makan dari satu dapur yang tidak terbatas pada orang-orang yang
mempunyai hubungan darah saja, atau seseorang yang mendiami sebagian atau
seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya sendiri.
Kepala
Keluarga adalah :
Orang
yang bertempat tinggal dengan orang lain, mempunyai hubungan darah maupun
tidak, yang bertanggung jawab dalam keluarga itu; Orang yang bertempat tinggal
sendiri; Kepala Kesatrian, Asrama, Rumah Piatu dan lain-lain dimana beberapa
orang bertempat tinggal bersama-sama.
Anggota
Keluarga adalah mereka yang tercantum dalam Kartu Keluarga
yang secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab Kepala Keluarga; Setiap
Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga;
Kartu
Keluarga harus diisi lengkap dan benar
tentang data Kepala Keluarga dan Anggota Keluarga (data yang ada pada Kartu
Keluarga dimasukkan ke dalam Buku Data Induk Penduduk Desa (Model B 1)).
Kartu
Keluarga terdiri dari 3 (tiga) rangkap, masing-masing tersimpandi:
- Kantor Desa : 1 lembar
- Ketua RT :
1 lembar
- Kepala Keluarga : 1 lembar
B.
PELAYANAN PEMBERIAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP);
Kartu
Tanda Penduduk (KTP) adalah Kartu sebagai bukti diri bagi
setiap Penduduk dalam wilayah Negara Republik Indonesia. KTP wajib dimiliki
oleh Penduduk yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas, atau
telah/pernah menikah.
Pembuatan
KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak:
·
Berusia 17 tahun;
·
Tanggal pernikahan (bagi yang menikah
belum berusia 17 tahun);
·
Menjadi/menetap sebagai penduduk Desa.
C.
PENDAFTARAN PELAPORAN KELAHIRAN;
Pelaporan
kelahiran dilakukan di Kantor Desa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak tanggal kelahiran
Persyaratan
a. Surat
Pengantar dari RT/RW;
b. Surat
Keterangan dari Dokter/Bidan;
c. Kartu
Keluarga dan KTP;
d. Surat
Nikah/Akte Perkawinan;
e. Surat
Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi penduduk WNA atau Surat
Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal
bagi Penduduk Sementara.
D.
PENDAFTARAN PELAPORAN LAHIR MATI;
Pelaporan
lahir mati dilakukan terhadap kelahiran bayi yang meninggal di atas 7 (tujuh)
bulan usia kandungan berdasarkan Surat Keterangan visum et repertum dari
Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit atau Surat Keterangan lainnya;
Pelaporan
lahir mati dilakukan di Kantor Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
sejak tanggal kematian.
E.
PENDAFTARAN PELAPORAN KEMATIAN;
Pelaporan
Kematian dilakukan di Kantor Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerj a sejak
tanggal kematian. berdasarkan Surat Keterangan visum et reperturn dari
Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit atau Surat Keterangan lainnya.
F.
PENDAFTARAN PELAPORAN PERPINDAHAN DUDUK;
Pelaporan
Perpindahan, dilakukan di Kantor Desa. Perpindahan penduduk adalah
berpindahnya tempat tinggal penduduk ke luar wilayah Desa. Perpindahan penduduk
dalam satu wilayah Desa, hanya merupakan perubahan alamat tempat tinggal dan
tidak diterbitkan Surat Keterangan Pindah. Bagi penduduk yang pindah ke luar
wilayah Desa, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dicabut oleh Kepala Desa.
G. PENDAFTARAN PELAPORAN KEDATANGAN PENDUDUK
Pendatang
Baru adalah penduduk yang datang akibat mutasi kepindahan dari luar wilayah
Kecamatan dan wajib melaporkan kedatangannya ke Desa selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari kerja sejak tanggal Surat Keterangan Pindah.