Kamis, 09 Oktober 2014

Pemerintahan Desa - BAB 7

BAB 7
PELAYANAN KEPENDUDUKAN
Penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan salah satu tugas dari Pemerintah Desa. Administrasi Penduduk adalah kegiatan pen­catatan data dan  informasi mengenai penduduk dan  mutasi penduduk, yang meliputi kegiatan-kegiatan pendaftaran dan  pencatatan kependudukan, yaitu kelahiran, pendatang baru, tamu (kunjungan singkat), perpindahan, kematian dan pengelolaan buku-buku administrasi penduduk.
Lingkup pendaftaran dan pencatatan adalah seluruh wilayah desa, baik penduduk tetap maupun penduduk tidak tetap, Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang meliputi:
A. PELAYANAN PEMBERIAN KARTU KELUARGA (KK);
Keluarga adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari satu dapur yang tidak terbatas pada orang-orang yang mempunyai hubungan darah saja, atau seseorang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya sendiri.
Kepala Keluarga adalah :
Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab dalam keluarga itu; Orang yang bertempat tinggal sendiri; Kepala Kesatrian, Asrama, Rumah Piatu dan lain-lain dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama-sama.
Anggota Keluarga adalah mereka yang tercantum dalam Kartu Keluarga yang secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab Kepala Keluarga; Setiap Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga;
Kartu Keluarga harus diisi lengkap dan  benar tentang data Kepala Keluarga dan Anggota Keluarga (data yang ada pada Kartu Keluarga dimasukkan ke dalam Buku Data Induk Penduduk Desa (Model B 1)).
Kartu Keluarga terdiri dari 3 (tiga) rangkap, masing-masing tersimpandi:
- Kantor Desa            : 1 lembar
- Ketua RT                : 1 lembar
- Kepala Keluarga      : 1 lembar
B. PELAYANAN PEMBERIAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP);
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Kartu sebagai bukti diri bagi setiap Penduduk dalam wilayah Negara Republik Indonesia. KTP wajib dimiliki oleh Penduduk yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas, atau telah/pernah menikah.
Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak:
·          Berusia 17 tahun;
·          Tanggal pernikahan (bagi yang menikah belum berusia 17 tahun);
·          Menjadi/menetap sebagai penduduk Desa.
C. PENDAFTARAN PELAPORAN KELAHIRAN;
Pelaporan kelahiran dilakukan di Kantor Desa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran
Persyaratan
a.       Surat Pengantar dari RT/RW;
b.      Surat Keterangan dari Dokter/Bidan;
c.       Kartu Keluarga dan KTP;
d.      Surat Nikah/Akte Perkawinan;
e.       Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi penduduk WNA atau Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Penduduk Sementara.
D. PENDAFTARAN PELAPORAN LAHIR MATI;
Pelaporan lahir mati dilakukan terhadap kelahiran bayi yang meninggal di atas 7 (tujuh) bulan usia kandungan berdasarkan Surat Keterangan visum et repertum dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit atau Surat Keterangan lainnya;
Pelaporan lahir mati dilakukan di Kantor Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal kematian.
E. PENDAFTARAN PELAPORAN KEMATIAN;
Pelaporan Kematian dilakukan di Kantor Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerj a sejak tanggal kematian. berdasarkan Surat Keterangan visum et reperturn dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit atau Surat Keterangan lainnya.
F. PENDAFTARAN PELAPORAN PERPINDAHAN DUDUK;
Pelaporan Perpindahan, dilakukan di Kantor Desa. Perpindahan pen­duduk adalah berpindahnya tempat tinggal penduduk ke luar wilayah Desa. Perpindahan penduduk dalam satu wilayah Desa, hanya merupakan pe­rubahan alamat tempat tinggal dan tidak diterbitkan Surat Keterangan Pindah. Bagi penduduk yang pindah ke luar wilayah Desa, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dicabut oleh Kepala Desa.
G. PENDAFTARAN PELAPORAN KEDATANGAN PENDUDUK
Pendatang Baru adalah penduduk yang datang akibat mutasi kepindahan dari luar wilayah Kecamatan dan wajib melaporkan kedatangannya ke Desa selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal Surat Kete­rangan Pindah.