Kamis, 09 Oktober 2014

Pemerintahan Desa - BAB 8

BAB 8
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINAHAN DESA
Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban serta hak Kepala Desa, Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab ke­pada rakyat desa, yang prosedur pertanggungjawabannya diatur berdasar­kan Pasal 15 ayat (2) PP No. 72 Tahun 2005, bahwa Kepala Desa mem­punyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerin­tahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan per­tanggungjawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat, namun tetap memberikan peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PP No. 72 Tahun 2005 tersebut, kemudian diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyeleng­garaan Pemerintahan Desa.
A. JENIS LAPORAN
Laporan Pertanggungjawaban, meliputi:
1. Laporan Kepala Desa.
a.       LPPD Kepala Desa
1) LPPD Akhir Tahun Anggaran;
LPPD Akhir Masa Jabatan
b.      LKPJ Kepala Desa
1)      LKPJ Akhir Tahun Anggaran
2)      LKPJ Akhir Masa Jabatan
c.       Penginformasian LPPD kepada masyarakat
2. Laporan Keuangan BPD.
Laporan Pertanggungjawaban BPD adalah Laporan Administrasi Ke­uangan BPD kepada Kepala Desa.
Laporan Administrasi Keuangan BPD kepada Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah pertanggung jawaban tentang peng­gunaan keuangan desa kepada Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa.
D. INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERIN­TAHAN DESA
-          Kepala Desa wajib menginformasikan LPPD kepada masyarakat desanya;
-          Penginformasian LPPD dimaksud disampaikan secara tertulis melalui pengumuman resmi atau media setempat, dan secara lisan langsung kepada masyarakat dalam berbagai pertemuan masyarakat desa;
-          Penginformasian LPPD dilakukan sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam setahun;
-          Penginformasian LPPD sekurang-kurangnya memuat, antara lain:
a.       Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.      Pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
c.       Penyusunan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBDesa; d. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
E. PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN BADAN PER­MUSYAWARATAN DESA
-          BPD juga wajib menyampaikan laporan administrasi keuangan BPD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Desa;
-          Laporan administrasi keuangan BPD dimaksud disampaikan secara ter­tulis.
F. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
-          Dalam rangka pembinaan dan  pengawasan Pemerintah dan  Pemerin­tah Daerah melakukan fasilitasi kepada Pemerintah Desa dan BPD berupa pemberian pedoman, bimbingan, arahan, supervisi, dan pelatihan.
-          Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan pembinaan pemerin­tahan Desa kepada Camat.
-          Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan laporan, Bupati/Walikota memberikan teguran tertulis dan tindakan administrasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
-          Dalam hal kepala desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dalam pasal 3, Badan Permusya-waratan Desa dapat memberikan teguran ter­tulis kepada Kepala Desa.
-          Apabila Kepala Desa berhenti sebelum akhir masa jabatan, LPPD dan LKPJ Kepala Desa disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas Kepala Desa;
-          Materi LPPD dan  LKPJ Kepala Desa disampaikan oleh pejabat peng­ganti atau pelaksana tugas Kepala Desa berdasarkan laporan dalam memori serah terima jabatan Kepala Desa yang diganti ditambah dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun anggaran yang bersangkutan.