BAB
8
LAPORAN
PENYELENGGARAAN PEMERINAHAN DESA
Sebagai
konsekuensi dari pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban serta hak Kepala
Desa, Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat desa, yang
prosedur pertanggungjawabannya diatur berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PP No. 72
Tahun 2005, bahwa Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan
keterangan pertanggungjawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta
menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat,
namun tetap memberikan peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan
dan/atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan
pertanggungjawaban dimaksud.
Berdasarkan
Pasal 15 ayat (2) PP No. 72 Tahun 2005 tersebut, kemudian diterbitkanlah
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
A. JENIS LAPORAN
Laporan
Pertanggungjawaban, meliputi:
1.
Laporan Kepala Desa.
a. LPPD
Kepala Desa
1)
LPPD Akhir Tahun Anggaran;
LPPD
Akhir Masa Jabatan
b. LKPJ
Kepala Desa
1) LKPJ
Akhir Tahun Anggaran
2) LKPJ
Akhir Masa Jabatan
c. Penginformasian
LPPD kepada masyarakat
2.
Laporan Keuangan BPD.
Laporan
Pertanggungjawaban BPD adalah Laporan Administrasi Keuangan BPD kepada Kepala
Desa.
Laporan
Administrasi Keuangan BPD kepada Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
adalah pertanggung jawaban tentang penggunaan keuangan desa kepada Kepala Desa
selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa.
D.
INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
-
Kepala Desa wajib menginformasikan LPPD
kepada masyarakat desanya;
-
Penginformasian LPPD dimaksud
disampaikan secara tertulis melalui pengumuman resmi atau media setempat, dan
secara lisan langsung kepada masyarakat dalam berbagai pertemuan masyarakat
desa;
-
Penginformasian LPPD dilakukan
sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam setahun;
-
Penginformasian LPPD sekurang-kurangnya
memuat, antara lain:
a. Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan
Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
c. Penyusunan,
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBDesa; d. Hal-hal lain yang dianggap
perlu.
E.
PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
-
BPD juga wajib menyampaikan laporan
administrasi keuangan BPD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Desa;
-
Laporan administrasi keuangan BPD
dimaksud disampaikan secara tertulis.
F.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
-
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi kepada
Pemerintah Desa dan BPD berupa pemberian pedoman, bimbingan, arahan, supervisi,
dan pelatihan.
-
Bupati/Walikota dapat melimpahkan
kewenangan pembinaan pemerintahan Desa kepada Camat.
-
Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan
laporan, Bupati/Walikota memberikan teguran tertulis dan tindakan administrasi
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
-
Dalam hal kepala desa tidak menyampaikan
laporan sebagaimana dalam pasal 3, Badan Permusya-waratan Desa dapat memberikan
teguran tertulis kepada Kepala Desa.
-
Apabila Kepala Desa berhenti sebelum
akhir masa jabatan, LPPD dan LKPJ Kepala Desa disampaikan oleh pejabat
pengganti atau pelaksana tugas Kepala Desa;
-
Materi LPPD dan LKPJ Kepala Desa disampaikan oleh pejabat pengganti
atau pelaksana tugas Kepala Desa berdasarkan laporan dalam memori serah terima
jabatan Kepala Desa yang diganti ditambah dengan sisa waktu sampai dengan akhir
tahun anggaran yang bersangkutan.